Pemprov Jawa Tengah Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan 2026, Ada Diskon PKB 5 Persen hingga Akhir Tahun JAWA TENGAH — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat sepanjang 2026. Program relaksasi tersebut memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen dan berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor. Keputusan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 20 Februari 2026 serta berstatus berlaku. Diskon Langsung 5 Persen Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak memperoleh pengurangan sebesar 5 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan. Artinya, potongan diberikan langsung terhadap nilai pokok PKB. Sementara itu, sanksi administratif mengikuti pengenaan pokok PKB setelah mendapatkan pengurangan. Dengan demikian, besaran sanks...