Langsung ke konten utama

Pemprov JATENG gelar Pemutihan "PAJAK" Kendaraan Bermotor



Pemprov Jawa Tengah Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan 2026, Ada Diskon PKB 5 Persen hingga Akhir Tahun

JAWA TENGAH — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat sepanjang 2026. Program relaksasi tersebut memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen dan berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor. Keputusan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 20 Februari 2026 serta berstatus berlaku.

Diskon Langsung 5 Persen

Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak memperoleh pengurangan sebesar 5 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Artinya, potongan diberikan langsung terhadap nilai pokok PKB. Sementara itu, sanksi administratif mengikuti pengenaan pokok PKB setelah mendapatkan pengurangan. Dengan demikian, besaran sanksi administratif juga menyesuaikan dasar pengenaan pajak yang telah memperoleh relaksasi.

Program ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB selama periode kebijakan, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban yang lebih ringan.

Tunggakan Pajak Juga Mendapat Keringanan

Relaksasi yang diberikan Pemprov Jawa Tengah tidak hanya berupa diskon 5 persen untuk pokok pajak berjalan. Keputusan gubernur juga mengatur pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.

Pengurangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat untuk menata kembali kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Berlaku hingga 31 Desember 2026

Masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan program tersebut sejak 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Artinya, fasilitas keringanan masih tersedia hingga penghujung tahun 2026 selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menyebut kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban administrasi perpajakan kendaraan.

Pemprov Jawa Tengah juga menegaskan bahwa kebijakan pengurangan PKB tersebut merupakan respons terhadap dinamika pembayaran pajak kendaraan, termasuk dampak penerapan opsen PKB dalam sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Layanan Pembayaran

Bapenda Jawa Tengah sebelumnya menginformasikan bahwa fasilitas relaksasi dapat dimanfaatkan masyarakat melalui layanan Samsat. Pada tahap awal pelaksanaan program, sejumlah layanan elektronik seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih menjalani penyesuaian data teknis. Karena itu, masyarakat sempat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat untuk memastikan hak relaksasi dapat diterapkan.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang memiliki kewajiban PKB maupun tunggakan pajak kendaraan memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan memperoleh keringanan sesuai ketentuan.

Rincian utama program relaksasi PKB Jawa Tengah 2026:

Periode: 20 Februari–31 Desember 2026.

Pengurangan pokok PKB: 5 persen.

Sanksi administratif: mengikuti pokok PKB setelah pengurangan.

Tunggakan: terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasi untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Penetapan: 20 Februari 2026 oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Masyarakat yang memiliki kendaraan terdaftar di Jawa Tengah dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum periode relaksasi berakhir pada 31 Desember 2026. Pembayaran pajak secara tertib diharapkan turut mendukung penerimaan daerah yang kemudian digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Tengah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga BBM Agustus 2026 Berubah: Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Harga Diesel Justru Naik

  Harga BBM Agustus 2026 Berubah: Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Harga Diesel Justru Naik JAKARTA — Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mengalami penyesuaian mulai 1 Agustus 2026. Perubahan harga terjadi di sejumlah badan usaha penyedia BBM, termasuk Pertamina, BP-AKR, Shell, dan Vivo. Untuk produk bensin, tren yang terjadi cenderung menurun. Pertamina memangkas harga sejumlah BBM nonsubsidi, sementara BP-AKR dan Vivo juga melakukan penurunan pada beberapa produk dengan spesifikasi RON 92 dan RON 95. Namun, kondisi berbeda terjadi pada BBM jenis diesel. Sejumlah produk diesel nonsubsidi dari Shell, BP-AKR, dan Vivo justru mengalami kenaikan harga. Pertamax Turun Rp300 per Liter Salah satu perubahan yang paling menjadi perhatian adalah harga Pertamax. BBM dengan Research Octane Number (RON) 92 tersebut kini dijual seharga Rp15.950 per liter untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Harga tersebut turun Rp300 per liter dibandingkan harga Juli 2026 yang berada di level Rp16.250 per ...

BGN pasang "Label KEDALUWARSA" di ompreng MBG

  BGN Siapkan Batas Waktu Konsumsi pada Ompreng MBG, Sekolah Diminta Perketat Pengawasan Keamanan Pangan JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN ) menyiapkan kebijakan baru dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap ompreng atau wadah makanan MBG nantinya akan dilengkapi dengan tanda batas waktu konsumsi sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan keamanan pangan di lingkungan sekolah. Melalui ketentuan tersebut, guru dan siswa diharapkan memperhatikan waktu yang tercantum pada wadah makanan serta memastikan menu MBG dikonsumsi sebelum melewati batas waktu yang telah ditentukan. Kebijakan ini menjadi perhatian karena makanan dalam program MBG disiapkan untuk dikonsumsi dalam kondisi segar dan pada prinsipnya tidak mengandalkan bahan pengawet untuk memperpanjang masa simpannya. Makanan Dianjurkan Dikonsumsi Maksimal Sekitar Empat Jam Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa makanan yang telah selesai dimasak memiliki batas waktu tertentu untuk tetap aman dikonsumsi. ...

Harga Pertamax Mengikuti Pergerakan Minyak Dunia

  Harga Pertamax Mengikuti Pergerakan Minyak Dunia, Penyesuaian BBM Nonsubsidi Kembali Jadi Sorotan JAKARTA — Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Indonesia kembali menjadi perhatian seiring pergerakan harga minyak dunia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga BBM nonsubsidi, termasuk Pertamax dan produk sejenis, dapat disesuaikan mengikuti perkembangan harga energi global. Pernyataan tersebut mempertegas mekanisme harga BBM nonsubsidi yang berbeda dengan BBM bersubsidi. Ketika harga minyak dunia dan sejumlah indikator pembentuk harga mengalami perubahan, badan usaha dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian harga sesuai ketentuan yang berlaku. Bahlil Buka Peluang Harga BBM Nonsubsidi Turun Dikutip dari Investor.id  ; Pada 20 Juli 2026, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah membuka peluang penurunan harga BBM nonsubsidi apabila tren harga minyak mentah dunia terus melemah. Pemerintah saat itu tengah menghitung perkembangan h...