Pemprov Jawa Tengah Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan 2026, Ada Diskon PKB 5 Persen hingga Akhir Tahun
JAWA TENGAH — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat sepanjang 2026. Program relaksasi tersebut memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen dan berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor. Keputusan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 20 Februari 2026 serta berstatus berlaku.
Diskon Langsung 5 Persen
Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak memperoleh pengurangan sebesar 5 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Artinya, potongan diberikan langsung terhadap nilai pokok PKB. Sementara itu, sanksi administratif mengikuti pengenaan pokok PKB setelah mendapatkan pengurangan. Dengan demikian, besaran sanksi administratif juga menyesuaikan dasar pengenaan pajak yang telah memperoleh relaksasi.
Program ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB selama periode kebijakan, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban yang lebih ringan.
Tunggakan Pajak Juga Mendapat Keringanan
Relaksasi yang diberikan Pemprov Jawa Tengah tidak hanya berupa diskon 5 persen untuk pokok pajak berjalan. Keputusan gubernur juga mengatur pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.
Pengurangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat untuk menata kembali kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Berlaku hingga 31 Desember 2026
Masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan program tersebut sejak 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Artinya, fasilitas keringanan masih tersedia hingga penghujung tahun 2026 selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menyebut kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban administrasi perpajakan kendaraan.
Pemprov Jawa Tengah juga menegaskan bahwa kebijakan pengurangan PKB tersebut merupakan respons terhadap dinamika pembayaran pajak kendaraan, termasuk dampak penerapan opsen PKB dalam sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Layanan Pembayaran
Bapenda Jawa Tengah sebelumnya menginformasikan bahwa fasilitas relaksasi dapat dimanfaatkan masyarakat melalui layanan Samsat. Pada tahap awal pelaksanaan program, sejumlah layanan elektronik seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih menjalani penyesuaian data teknis. Karena itu, masyarakat sempat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat untuk memastikan hak relaksasi dapat diterapkan.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang memiliki kewajiban PKB maupun tunggakan pajak kendaraan memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan memperoleh keringanan sesuai ketentuan.
Rincian utama program relaksasi PKB Jawa Tengah 2026:
Periode: 20 Februari–31 Desember 2026.
Pengurangan pokok PKB: 5 persen.
Sanksi administratif: mengikuti pokok PKB setelah pengurangan.
Tunggakan: terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasi untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.
Dasar hukum: Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Penetapan: 20 Februari 2026 oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Masyarakat yang memiliki kendaraan terdaftar di Jawa Tengah dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum periode relaksasi berakhir pada 31 Desember 2026. Pembayaran pajak secara tertib diharapkan turut mendukung penerimaan daerah yang kemudian digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Tengah.

Komentar
Posting Komentar