Usulan Kades Menjabat Tanpa Batas Periode Tuai Kritik, DPR: Pilkades Tak Boleh Dihilangkan

Daftar Isi


JAKARTA — Keinginan sejumlah kepala desa yang telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ) agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi berdasarkan periodisasi menuai kritik. Anggota DPR menilai, pembatasan masa jabatan dan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) tetap penting untuk menjaga demokrasi di tingkat desa.

Sejumlah kepala desa AMJ sebelumnya mendatangi Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR. Dalam audiensi tersebut, mereka menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa, termasuk persoalan masa jabatan kepala desa.

Salah satu anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan masa jabatan yang tidak dibatasi dinilai dapat berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi anggaran, termasuk persoalan keamanan serta ketertiban masyarakat di tingkat desa.

“Kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945...” ujar Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Saeffudin, dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan pada masa lalu, jabatan kepala desa tidak dibatasi dengan periodisasi seperti sekarang. Aspirasi tersebut menjadi salah satu alasan mereka mendorong adanya perubahan kebijakan mengenai masa jabatan kepala desa.

Selain masalah periodisasi, para kepala desa AMJ juga menyoroti keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat ditugaskan sebagai penjabat (Pj) kepala desa ketika terjadi kekosongan jabatan.

DPR Tegas Tolak Gagasan Jabatan Tanpa Batas

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan bahwa tidak terdapat kondisi mendesak atau force majeure yang dapat dijadikan alasan untuk menghapus atau meniadakan pembatasan masa jabatan kepala desa.

Khozin juga menolak alasan persoalan fiskal digunakan sebagai dasar untuk menunda, terlebih meniadakan, pilkades.

“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tidak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” tegas Khozin kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, pilkades bukan sekadar mekanisme pergantian pemimpin, melainkan forum demokratis bagi masyarakat desa untuk menentukan sosok yang dianggap layak memimpin wilayah mereka.

Karena itu, apabila pemilihan kepala desa secara berkala tidak dilakukan, ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui proses pemilihan juga ikut berkurang.

Khozin menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dinamika baru di masyarakat desa dan menjadi preseden yang tidak baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia,” ujarnya.

Dinilai Tak Memiliki Landasan yang Kuat

Khozin menambahkan, wacana untuk tidak membatasi masa jabatan kepala desa dinilai tidak memiliki landasan yang kuat, baik secara yuridis, sosiologis maupun filosofis.

Ia berpandangan bahwa keberadaan periodisasi jabatan merupakan bagian penting dalam memastikan adanya pergantian kepemimpinan serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali menentukan pilihan.

Dengan demikian, persoalan masa jabatan kepala desa tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemerintahan desa dan efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat.

Usulan agar kepala desa dapat menjabat tanpa batas periode pun kini menjadi perhatian karena berhadapan langsung dengan prinsip pembatasan kekuasaan. Kritik dari DPR dan kalangan pakar menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa tetap membutuhkan mekanisme pergantian kepemimpinan yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menentukan pemimpinnya.

Sumber: Kompas.com, 12 September 2026. Baca sumber asli di Kompas.com⁠�

Posting Komentar