Petani Kaubun Menang Gugatan Rp25,9 Miliar, Sengketa Sawit di Lahan Sendiri Berujung Putusan Pengadilan

Daftar Isi

 



KUTAI TIMUR, KALIMANTAN TIMUR — Perjuangan puluhan pemilik lahan eks transmigrasi di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, berujung pada kemenangan hukum. Gugatan yang diajukan warga terkait pengelolaan kebun kelapa sawit akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta dengan nilai tuntutan sekitar Rp25,9 miliar.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena para petani sebelumnya menghadapi persoalan hukum setelah memanen buah sawit dari lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri. Kasus itu kemudian berkembang menjadi sengketa mengenai penguasaan lahan serta hak atas hasil perkebunan sawit.

Gugatan Diajukan Tim 37

Perkara ini diajukan oleh warga yang tergabung dalam Tim 37, yakni kelompok pemilik lahan eks transmigrasi di Kecamatan Kaubun.

Dalam gugatannya, Tim 37 mempermasalahkan hubungan pengelolaan perkebunan dengan PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan. Salah satu pokok tuntutan berkaitan dengan hak bagi hasil kebun sawit yang disebut mencakup periode 2012 hingga 2020.

Nilai gugatan yang diajukan mencapai sekitar Rp25,9 miliar. Angka tersebut terutama dikaitkan dengan hak warga atas hasil kebun sawit yang selama bertahun-tahun dipersoalkan.

Petani Dituduh Mencuri Sawit di Lahan Sendiri

Sengketa tersebut menjadi semakin serius ketika sejumlah petani berhadapan dengan persoalan pidana setelah memanen buah sawit di lahan yang mereka yakini sebagai tanah milik mereka.

Situasi tersebut memunculkan persoalan mendasar mengenai hubungan antara kepemilikan atau penguasaan lahan, pengelolaan perkebunan, serta hak petani terhadap hasil tanaman yang berada di atas lahan tersebut.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai hasil panen, tetapi menyangkut kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka perjuangkan.

PN Sangatta Kabulkan Gugatan

Dalam perkembangan terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan Tim 37 terhadap PT Gunta Samba dan pihak terkait.

Putusan tersebut menjadi titik penting dalam perjuangan para pemilik lahan. Kemenangan di pengadilan memberikan dasar hukum bagi warga untuk memperjuangkan hak yang selama ini mereka klaim belum terpenuhi.

Perkara ini juga mempertegas bahwa sengketa pengelolaan perkebunan tidak dapat dilepaskan dari persoalan kepastian hak atas lahan dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja sama maupun pengelolaan perkebunan.

Nilai Perkara Mencapai Rp25,9 Miliar

Nilai sekitar Rp25,9 miliar menjadi salah satu aspek utama dalam perkara tersebut. Gugatan itu berkaitan dengan tuntutan hak bagi hasil dari kebun sawit yang disebut berlangsung pada periode 2012–2020.

Dengan dikabulkannya gugatan, perjuangan Tim 37 memasuki babak baru. Putusan pengadilan menjadi pijakan penting bagi para petani untuk memperoleh kepastian mengenai hak ekonomi yang mereka tuntut.

Perkara tersebut sekaligus menunjukkan panjangnya persoalan yang dapat muncul dalam pengelolaan perkebunan sawit ketika kepastian mengenai hak lahan, pola kerja sama, dan pembagian hasil tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan para pihak.

Kemenangan yang Dinilai Penting bagi Pemilik Lahan

Kemenangan Tim 37 bukan hanya menyangkut nilai gugatan miliaran rupiah. Perkara ini juga menjadi gambaran perjuangan masyarakat pemilik lahan dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah dan hasil perkebunan.

Kasus tersebut menarik perhatian karena persoalan bermula dari aktivitas petani di lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri, tetapi kemudian berkembang menjadi perkara hukum dan sengketa perdata mengenai hak pengelolaan serta bagi hasil.

Dengan adanya putusan PN Sangatta, warga kini memiliki dasar hukum baru dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Sumber utama: Kompas.com, 14 September 2026. Informasi mengenai Tim 37, nilai gugatan sekitar Rp25,9 miliar, periode tuntutan bagi hasil 2012–2020, serta perkara terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan juga diperkuat oleh pemberitaan media lain mengenai sengketa tersebut.

Posting Komentar