Skema Subsidi LPG 3 Kg Bakal Diubah 2027, Pembelian Akan Disesuaikan Data Kesejahteraan

Daftar Isi


Jakarta — Pemerintah menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kilogram (kg) mulai 2027. Subsidi yang selama ini melekat pada komoditas akan ditransformasi menjadi subsidi berbasis penerima manfaat, dengan tujuan agar bantuan energi lebih tepat sasaran.

Rencana tersebut tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2027. Pemerintah juga berencana mengevaluasi Harga Jual Eceran (HJE) LPG 3 kg dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.

Subsidi Berbasis Penerima Manfaat

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2027 disebutkan, pemerintah akan mengubah kebijakan subsidi LPG 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat.

Untuk mendukung perubahan tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah, termasuk pembangunan basis data pengguna LPG 3 kg. Pendataan dilakukan melalui pengembangan fitur berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencocokan dengan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta penyiapan infrastruktur penyaluran.

Sejak Januari 2024, pembelian LPG 3 kg di pangkalan pada dasarnya telah diarahkan hanya bagi pengguna yang terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.

Langkah ini menjadi bagian dari persiapan pemerintah menuju sistem penyaluran LPG bersubsidi yang lebih terukur dan berkeadilan.

Subsidi Energi Terus Membengkak

Dorongan untuk membenahi penyaluran subsidi tidak terlepas dari meningkatnya beban subsidi energi pemerintah.

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2027, subsidi energi pada 2026 diperkirakan mencapai Rp227,3 triliun, meningkat 19,6% dibandingkan realisasi 2025 sebesar Rp185,2 triliun. Angka tersebut juga lebih tinggi dibandingkan subsidi energi pada 2024 yang tercatat Rp177,6 triliun.

Beban tersebut diperkirakan kembali meningkat pada 2027. Pemerintah memperkirakan subsidi energi mencapai Rp272,9 triliun.

Dari total subsidi energi 2026 sebesar Rp227,3 triliun, subsidi LPG 3 kg diperkirakan mencapai Rp90,4 triliun. Sementara pada 2027, anggaran subsidi LPG 3 kg diproyeksikan kembali meningkat menjadi Rp114,1 triliun.

Karena itu, pemerintah menegaskan transformasi subsidi LPG 3 kg diarahkan untuk memastikan subsidi diterima kelompok masyarakat yang memang berhak.

Pembelian LPG 3 Kg Akan Mengacu Desil Kesejahteraan

Perubahan skema tersebut juga akan disertai pembahasan mengenai penggunaan desil kesejahteraan untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak memperoleh LPG bersubsidi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pemerintah sedang membahas pengaturan kelompok penerima LPG 3 kg berdasarkan data kesejahteraan.

Menurut Laode, penerapan desil tidak hanya akan digunakan dalam kebijakan subsidi BBM, tetapi juga menjadi pertimbangan dalam penyaluran LPG 3 kg.

Pemerintah akan membahas penerapan data tersebut bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero). Pembahasan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan terkait transformasi subsidi energi.

NIK dan Data Kependudukan Jadi Basis Validasi

Penguatan sistem pendataan juga telah dilakukan melalui kerja sama antara PT Pertamina Patra Niaga dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Keduanya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dalam layanan PT Pertamina Patra Niaga.

Kerja sama tersebut ditujukan untuk memperkuat verifikasi dan validasi data pengguna, terutama dalam mendukung penyaluran energi bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Integrasi data tersebut juga mendukung pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Transformasi Subsidi Tepat LPG, sekaligus menjadi dasar validasi NIK dalam sistem penyaluran LPG 3 kg.

Berlaku Bertahap, Menunggu Kesiapan Data

Meski perubahan skema telah disiapkan, pemerintah menegaskan pelaksanaannya tidak dilakukan secara sekaligus. Transformasi akan berjalan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Dalam RAPBN 2027, pemerintah menggunakan asumsi volume LPG 3 kg sebesar 8,94 juta metrik ton, meningkat dibandingkan kuota 2026 yang ditetapkan sebesar 8 juta metrik ton.

Artinya, meskipun pemerintah memperketat sasaran penerima subsidi, kebutuhan LPG 3 kg dalam perhitungan anggaran justru diproyeksikan meningkat.

Dengan demikian, 2027 akan menjadi momentum penting bagi perubahan sistem subsidi LPG 3 kg: bukan lagi sekadar mensubsidi barang, tetapi mengarahkan subsidi kepada masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima manfaat berdasarkan data.

Sumber: CNBC Indonesia, Nota Keuangan RAPBN 2027, Kementerian ESDM, Pertamina Patra Niaga, dan Ditjen Dukcapil

Posting Komentar