Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Febrie Adriansyah Dinyatakan Sah

Daftar Isi


JAKARTA — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (27/8/2026).

Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka oleh penyidik dinyatakan sah secara hukum. Hakim juga menolak dalil-dalil yang diajukan pihak Febrie terkait proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang menjeratnya.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard dalam persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I, sedangkan Kortas Tipidkor Polri menjadi Termohon II. Kejaksaan Agung (Kejagung) berkedudukan sebagai turut termohon.

Hakim Tegaskan Penyelidikan Sudah Berjalan Sejak 2025

Salah satu dalil utama yang dipersoalkan kubu Febrie adalah penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/2932/7/Res.3.3/2026 Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Kuasa hukum Febrie sebelumnya menilai Sprindik tersebut cacat hukum karena dianggap tidak didahului proses penyelidikan, rencana penyidikan, laporan hasil penyelidikan, serta gelar perkara.

Namun, hakim memiliki pertimbangan berbeda.

Richard menyatakan penyidikan terhadap Febrie tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurut dia, terdapat rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan jauh sebelum Sprindik diterbitkan.

Penyidik diketahui telah memiliki Laporan Informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025/Kortas Tipikor tertanggal 6 Agustus 2025.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan, termasuk pengumpulan fakta, keterangan, dokumen, informasi, serta bahan keterangan lainnya.

Hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 13 Januari 2026.

“Penanganan perkara a quo tidak baru dimulai pada tanggal 6 Juli 2026,” ujar Richard dalam pertimbangannya.

Dari gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat dugaan tindak pidana yang cukup sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dengan demikian, hakim menilai dalil bahwa proses penyidikan Febrie dilakukan secara mendadak tidak terbukti.

Jarak Dua Hari dengan Penggeledahan Bukan Pelanggaran

Kubu Febrie juga mempersoalkan waktu antara penerbitan Sprindik dan tindakan penggeledahan.

Sprindik diterbitkan pada 6 Juli 2026, sementara penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul dilakukan dua hari kemudian, yakni 8 Juli 2026.

Namun, Richard menilai rentang waktu tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan penyidikan dilakukan secara prematur.

Menurut hakim, ketentuan KUHAP tidak menetapkan batas waktu minimum yang harus dilalui sejak Sprindik diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan tindakan penggeledahan.

Hakim juga menegaskan bahwa rangkaian penyelidikan dan gelar perkara telah berlangsung jauh sebelum penggeledahan dilakukan.

Seluruh Permohonan Febrie Ditolak

Selain menolak permohonan pokok praperadilan, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejagung.

Biaya perkara dalam permohonan praperadilan tersebut dibebankan kepada Febrie Adriansyah dengan jumlah nihil.

Dengan putusan itu, status tersangka Febrie tetap berlaku dan proses hukum terhadap dirinya dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini menjadi sorotan karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Gugatan praperadilan sebelumnya digunakan untuk mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka serta tindakan penyidik dalam penanganan perkara.

Sumber: Kompas.com, 28 Agustus 2026, “Putusan Praperadilan Febrie: Status Tersangka Sah, Terungkap Terima Uang Rp 40 Miliar.”

Jika Anda ingin, saya juga bisa �⁠membuat versi lebih tajam seperti berita portal nasional, dengan �⁠lead yang lebih kuat dan �⁠judul yang lebih menarik tetapi tetap aman secara hukum.
 

Posting Komentar