Pertamina Gandeng Dukcapil Perketat Penyaluran LPG 3 Kg Berbasis NIK
JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan penyaluran LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Kerja sama ini memungkinkan pemanfaatan data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk mendukung proses verifikasi dan validasi penerima subsidi.
Dilansir dari CNN Indonesia ; Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan Pertamina memperbaiki tata kelola subsidi energi agar LPG 3 kg benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Dengan pemanfaatan data kependudukan, proses identifikasi konsumen dapat dilakukan secara lebih terukur dan berbasis data.
Kerja sama itu dituangkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. PKS ditandatangani Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi di Grha Pertamina, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman serta Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Jeffe Arizon Suardin.
Bagian dari Transformasi Subsidi LPG Tepat Sasaran
Pemanfaatan data kependudukan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Transformasi Subsidi Tepat LPG.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan sistem yang memungkinkan proses verifikasi NIK dalam mekanisme penyaluran LPG 3 kg. Integrasi dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil diharapkan semakin memperkuat proses pencocokan dan validasi identitas konsumen.
Dengan sistem tersebut, data kependudukan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa subsidi diberikan kepada kelompok masyarakat yang memang memenuhi ketentuan sebagai penerima LPG 3 kg bersubsidi.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk meningkatkan tata kelola penyaluran subsidi energi.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen mewujudkan cita-cita pemerintah untuk memastikan ketahanan energi dengan tata kelola subsidi yang baik dan memastikan pelayanan energi menjangkau masyarakat dari Sabang sampai Merauke,” ujar Mars Ega dalam keterangan tertulis.
Data Kependudukan Jadi Basis Verifikasi
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, data kependudukan memiliki peran penting dalam mendukung berbagai bentuk pelayanan publik. Karena itu, pemanfaatannya secara tepat diharapkan dapat meningkatkan akurasi proses verifikasi penerima layanan maupun program pemerintah.
Hingga semester I 2026, jumlah penduduk Indonesia tercatat sekitar 290,1 juta jiwa. Pada periode yang sama, hampir 99 persen penduduk yang wajib memiliki KTP telah melakukan perekaman biometrik.
Menurut Teguh, kerja sama dengan Pertamina Patra Niaga tidak hanya diharapkan membantu meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran LPG 3 kg. Data kependudukan juga berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan lain yang berkaitan dengan tugas dan pelayanan perusahaan.
Pengawasan Subsidi Diperkuat
Penggunaan NIK dalam penyaluran LPG 3 kg menjadi salah satu langkah untuk membangun sistem subsidi yang lebih terarah. Pemerintah selama ini mendorong transformasi subsidi energi agar manfaat anggaran negara dapat diterima oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.
Melalui verifikasi berbasis data kependudukan, identitas konsumen dapat dicocokkan dengan data yang tersedia sehingga proses penyaluran di tingkat pangkalan maupun titik distribusi dapat dilakukan dengan pengawasan yang lebih baik.
Kerja sama Pertamina Patra Niaga dan Ditjen Dukcapil sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan subsidi LPG tidak hanya bergantung pada sistem distribusi, tetapi juga membutuhkan dukungan data yang akurat.
Ke depan, penguatan integrasi data diharapkan dapat membantu menekan potensi penyalahgunaan subsidi, meningkatkan akuntabilitas distribusi, serta memastikan LPG 3 kg tetap tersedia bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai ketentuan pemerintah.

Posting Komentar