Pertalite Bakal Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan, Skema Masih Dimatangkan
Daftar Isi
Jakarta — Pemerintah kembali memperketat arah kebijakan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite. Kali ini, pembatasan pembelian Pertalite direncanakan mengacu pada jenis kendaraan yang digunakan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jenis kendaraan dapat menjadi salah satu indikator untuk mencerminkan tingkat kesejahteraan atau kategori desil pemilik kendaraan.
“Kita kemarin berbasis dari jenis kendaraan. Dari jenis kendaraan kan mencerminkan desil,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (21/8/2026), dikutip detikFinance.
Skema Pembatasan Belum Diputuskan
Meski arah kebijakan mulai mengerucut pada jenis kendaraan, pemerintah belum mengumumkan secara rinci kendaraan apa saja yang nantinya tidak diperbolehkan membeli Pertalite.
Airlangga menegaskan pemerintah masih mematangkan skema tersebut.
“Nanti kita matangkan lagi, kita matengin,” kata Airlangga.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah pembatasan nantinya hanya berdasarkan jenis kendaraan atau sekaligus mempertimbangkan kapasitas mesin.
Sebelumnya, sempat muncul wacana pembatasan berdasarkan kapasitas mesin, antara lain mobil dengan kapasitas maksimal 1.400 cc untuk Pertalite. Namun, skema tersebut belum menjadi aturan final.
Berkaitan dengan Kelompok Ekonomi
Wacana pembatasan Pertalite juga berkaitan dengan upaya pemerintah memastikan subsidi BBM lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap kemungkinan pembatasan pembelian Pertalite terhadap masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10. Pada tahap awal, pemerintah disebut akan menguji pembatasan terhadap kelompok desil 10 terlebih dahulu dalam beberapa bulan ke depan dan ditargetkan berjalan sebelum pergantian tahun.
Dalam sistem desil, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan dari desil 1 hingga 10. Semakin tinggi angka desil, semakin tinggi tingkat kesejahteraan kelompok tersebut.
Batas Pembelian Pertalite Sudah Berlaku
Terlepas dari wacana pembatasan berdasarkan jenis kendaraan, pemerintah sebenarnya telah menerapkan pengendalian pembelian BBM bersubsidi.
Pembelian BBM subsidi menggunakan barcode MyPertamina, dengan batas wajar hingga 50 liter per kendaraan per hari untuk kendaraan tertentu. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan ketepatan sasaran distribusi BBM subsidi.
Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan agar harga Pertalite dan Biosolar tidak naik hingga 31 Desember 2026, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan harga minyak mentah.
Potensi Hemat Subsidi hingga 15 Persen
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha sebelumnya memperkirakan pembatasan berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin berpotensi menekan konsumsi BBM subsidi sekitar 10-15 persen.
Perkiraan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melihat pembatasan kendaraan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi konsumsi BBM subsidi sekaligus memperbaiki ketepatan sasaran penerima manfaat.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan daftar kendaraan yang akan dilarang membeli Pertalite. Karena itu, masyarakat masih perlu menunggu aturan resmi sebelum menyimpulkan kendaraan tertentu tidak lagi diperbolehkan menggunakan BBM RON 90 tersebut.
Sumber: detikOto/detikFinance, 22 Agustus 2026; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
.jpeg)
Posting Komentar