Febrie Adriansyah Minta 74 Kg Emas dan Uang Sitaan Dikembalikan
Jakarta, 18 Agustus 2026 — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya meminta agar barang-barang yang disita penyidik dari rumah keluarganya di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, segera dikembalikan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Minta Seluruh Barang Dikembalikan
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta hakim memerintahkan pihak termohon mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita.
Dalam petitum permohonan, tim hukum juga menyatakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Barang yang menjadi sorotan termasuk 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan dalam penggeledahan rumah tersebut.
Tim Hukum Persoalkan Keabsahan Penyitaan
Tim kuasa hukum tidak hanya meminta pengembalian barang. Mereka juga mempersoalkan proses penyitaan yang dilakukan penyidik.
Febri Diansyah menyatakan terdapat perbedaan antara barang yang diklaim sebagai milik pribadi Febrie dan keluarganya dengan barang yang disita dalam rangka penyidikan perkara.
Untuk barang pribadi seperti dokumen dan foto keluarga, pihak Febrie meminta agar dikembalikan kepada pemiliknya.
Sementara terhadap barang sitaan lainnya, tim hukum menggunakan argumentasi “teori pohon beracun” dalam hukum. Mereka berpendapat bahwa apabila proses awal memperoleh barang bukti dinilai tidak sah, barang tersebut tidak semestinya digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum berikutnya.
Praperadilan Terdaftar di PN Jakarta Selatan
Permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Pihak yang menjadi termohon terdiri atas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan ini menjadi langkah hukum Febrie untuk menantang sejumlah tindakan penyidik, termasuk penetapan status tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan tindakan upaya paksa lainnya.
Kasus Berawal dari Temuan Emas dan Uang Tunai
Kasus tersebut mencuat setelah penyidik gabungan melakukan penggeledahan di rumah kawasan Sentul dan menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam jumlah besar.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyitaan emas dan valuta asing tersebut.
Polda Metro Jaya kemudian menyatakan emas sitaan sebanyak 74 batang dengan total berat 74,01 kilogram memiliki kadar 23 karat berdasarkan pemeriksaan PT Pegadaian. Keaslian sejumlah mata uang yang turut disita juga telah diperiksa oleh lembaga terkait.
Proses Hukum Masih Berjalan
Permintaan pengembalian barang dan gugatan terhadap keabsahan penyitaan tersebut kini menjadi bagian dari proses praperadilan. Dengan demikian, status dan penggunaan barang-barang yang disita tetap bergantung pada proses hukum serta keputusan pengadilan.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung serta barang bukti berupa emas dalam jumlah besar dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Sumber: Suara.com, 18 Agustus 2026; Suara.com terkait perkembangan penyitaan emas 74 kilogram; serta Liputan6.com mengenai hasil pemeriksaan barang bukti.
Baca laporan Suara.com selengkapnya

Posting Komentar