Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Berpotensi Sewenang-wenang
JAKARTA — Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji, menilai penggeledahan rumah keluarga eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Sentul, Kabupaten Bogor, dapat dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang apabila dilakukan di luar wilayah kewenangan aparat dan tidak didukung izin pengadilan yang sesuai.
Pernyataan tersebut disampaikan Rasji dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kewenangan Aparat Dibatasi Wilayah Yurisdiksi
Rasji menjelaskan, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, kewenangan pejabat pemerintahan maupun aparat penegak hukum memiliki batas wilayah atau yurisdiksi.
Menurutnya, pembagian kewenangan berdasarkan wilayah membuat pejabat tidak dapat secara otomatis menjalankan kewenangannya di daerah lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menilai persoalan tersebut menjadi penting ketika tindakan penggeledahan dilakukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sementara surat perintah penggeledahan diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
“Ketika melakukan seberang wilayah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain,” kata Rasji dalam persidangan.
Rasji menegaskan, kewenangan pejabat pada dasarnya melekat pada wilayah hukum yang menjadi yurisdiksinya.
Dua Surat Perintah Jadi Sorotan
Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menunjukkan dua Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Pertama, SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Kedua, SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026.
Menurut Febri Diansyah, surat nomor 2934 mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sementara surat nomor 3006 digunakan untuk memerintahkan penggeledahan sebuah rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Persoalannya, menurut pihak Febrie, surat perintah yang kemudian digunakan dalam penggeledahan berbeda dengan surat yang menjadi dasar penetapan izin dari PN Cibinong.
Izin PN Cibinong Dinilai Tidak Melekat pada Penggeledahan
Febri Diansyah kemudian menunjukkan Penetapan PN Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi.
Namun, penetapan tersebut disebut diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Sementara berdasarkan Berita Acara Penggeledahan, tindakan yang dilakukan di rumah Sentul menggunakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026.
Kuasa hukum Febrie berpendapat kondisi tersebut menyebabkan surat perintah yang benar-benar digunakan untuk melakukan penggeledahan tidak pernah mendapatkan izin Ketua PN Cibinong.
“Surat perintah penggeledahan yang senyatanya dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” ujar Febri dalam sidang, Selasa (18/8/2026).
Menurut dia, surat perintah yang mendapatkan izin pengadilan justru disebut tidak pernah dilaksanakan.
Ahli: Izin Pengadilan Harus Sesuai Kewenangan
Rasji menjelaskan bahwa penetapan pengadilan memang merupakan bagian dari ranah hukum tata negara karena dikeluarkan oleh pejabat negara. Namun, izin tersebut tetap harus didasarkan pada permohonan pejabat yang memiliki kewenangan serta berkaitan dengan wilayah hukum yang bersangkutan.
Dengan demikian, apabila objek penggeledahan berada dalam wilayah yurisdiksi tertentu, pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup lokasi tersebut memiliki kewenangan untuk memberikan izin.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat relevansi kewenangan antarwilayah, pengadilan di luar wilayah hukum tersebut tidak dapat begitu saja memberikan izin.
“Kalau tidak ada relevansi maka masing-masing kewenangan berdiri sendiri, enggak bisa pengadilan di luar wilayah itu menetapkan memberikan izin,” kata Rasji.
Praperadilan Febrie Adriansyah
Persoalan penggeledahan rumah di Sentul menjadi salah satu bagian dari permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pihak Febrie mempersoalkan legalitas sejumlah tindakan dalam proses hukum yang dijalankan terhadapnya, termasuk penggeledahan rumah keluarga di Sentul.
Kuasa hukum Febrie menggunakan ketentuan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 116 KUHAP sebagai salah satu dasar argumentasi. Mereka menyatakan penggeledahan rumah harus didahului izin Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi penggeledahan.
Dalam konteks penggeledahan di Sentul, pihak Febrie menyatakan izin tersebut seharusnya berasal dari Ketua PN Cibinong.
Status Legalitas Penggeledahan Menunggu Penilaian Hakim
Perbedaan antara surat perintah yang digunakan dalam pelaksanaan penggeledahan dan surat yang menjadi dasar izin PN Cibinong kini menjadi salah satu titik penting dalam persidangan praperadilan.
Pihak Febrie menilai perbedaan tersebut menunjukkan adanya persoalan hukum dalam pelaksanaan penggeledahan. Sementara, penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya tindakan tersebut berada di tangan hakim yang memeriksa perkara praperadilan.
Dengan demikian, keterangan ahli Rasji menjadi bagian dari argumentasi pihak Febrie untuk menguji apakah tindakan penggeledahan telah memenuhi prinsip kewenangan, yurisdiksi, prosedur hukum, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Sumber: Kompas.com, 20 Agustus 2026. Baca sumber asli Kompas.com
.jpeg)
Posting Komentar