7 Indikator Penentu Desil Prioritas Penerima Bansos PKH dan BLT Kesra Rp900.000
JAKARTA — Pemerintah menggunakan sistem desil kesejahteraan sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran penerima berbagai program bantuan sosial (bansos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan atau BPNT, serta program bantuan lainnya.
Dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), keluarga dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Desil 1-5 Menjadi Kelompok Prioritas
Keluarga yang masuk desil 1 hingga desil 5 perlu memperhatikan status datanya karena kelompok tersebut menjadi sasaran prioritas untuk sejumlah program pemerintah.
Desil 1-4 atau sekitar 40 persen kelompok dengan tingkat kesejahteraan terbawah menjadi kelompok prioritas untuk diusulkan sebagai penerima sejumlah bantuan, termasuk PKH dan bantuan pangan/BPNT.
Sementara itu, desil 5 masih dapat menjadi sasaran program tertentu, seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sesuai ketentuan dan kriteria program yang berlaku.
Namun, masuk desil 1-5 tidak otomatis menjamin seseorang menerima bansos. Penetapan penerima tetap mempertimbangkan persyaratan masing-masing program, hasil verifikasi, serta kebijakan pemerintah.
7 Indikator Penentu Desil
Penentuan desil tidak semata-mata berdasarkan pendapatan. Pemerintah menggunakan sejumlah indikator sosial dan ekonomi untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan keluarga, antara lain:
Kondisi pekerjaan anggota keluarga.
Tingkat pendidikan.
Kondisi dan kelayakan tempat tinggal.
Sumber serta daya listrik rumah tangga.
Kepemilikan aset.
Kondisi sosial keluarga.
Kondisi ekonomi rumah tangga secara keseluruhan.
Data tersebut bersifat dinamis sehingga kategori desil dapat berubah apabila kondisi sosial dan ekonomi sebuah keluarga mengalami perubahan.
Cara Cek Status Bansos
Masyarakat dapat memeriksa status data dan kepesertaan bansos secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan NIK sesuai KTP, kemudian mengikuti proses verifikasi pada sistem.
Jika ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun mekanisme pemutakhiran data yang tersedia.
Dengan demikian, masyarakat yang berada pada desil 1-5 disarankan tidak hanya mengandalkan informasi dari pihak lain, tetapi memastikan sendiri status dan kesesuaian datanya melalui kanal resmi pemerintah.

Posting Komentar